Main page Themes Languages Bug reports & suggestions

(PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama disebut )

Mediator setuju untuk memediasi sengketa antara Para Pihak yang berkaitan dengan , sesuai dengan permohonan mediasi yang diajukan sebelumnya.

Mengingat bahwa Pihak Pemberi Tugas bermaksud menggunakan jasa Mediator untuk memediasi perkara/negosiasi sebagai berikut: [uraian singkat perkara/negosiasi], maka para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian komitmen fee mediator dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Mediator menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi netralitas. Bila ditemukan konflik kepentingan baru muncul, Mediator wajib segera memberitahukan para pihak.

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].

Anda bisa melampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak sebagai pelengkap dokumen fisik.

Diperlukan tanda tangan di atas meterai tempel yang berlaku untuk memenuhi keabsahan dokumen. 📄 Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator